KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPW Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto menyebut, bila pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra dinilai cacat hukum dan prosedur.

Pasalnya, pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas.

"Sebab dalam ketentuannya, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI," terang Dedi, Sabtu (16/4/2022).

Kedua lanjutnya, pencabutan tersebut juga syarat cacat prosedur mengingat, pemberian sanksi administratif oleh menteri kepada pemegang izin harus didahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh

kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan kemudian pencabutan.