Izin Usaha Pertambangan yang telah dicabut tersebut tersebar di sejumlah kabupaten masing-masing di Sultra, yakni Kabupaten Konawe Utara sebanyak 10 IUP, Kabupaten Konawe sebanyak 7 IUP, Kabupaten Bombana sebanyak 7 IUP, Kabupaten Kolaka sebanyak 2 IUP, Kabupaten Kolaka Timur sebanyak 1 IUP, Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 6 IUP, Kabupaten Konawe Kepulauan sebanyak 2 IUP, dan Kabupaten Buton sebanyak 4 IUP.
Ketetapan itu tertuang dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pencabutan Izin Nomor : 20220218-01-57701 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin
