BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aktivitas penambangan galian C di sungai lingkungan Kolowu, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, terus berpolemik.

Beredar kabar, pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencabut izin penambangan tersebut.

Menanggapi hal itu, pemilik izin, La Ode Tarmin melalui kuasa hukumnya, Rifal Kasim Pary, SH menilai, pencabutan izin yang dilakukan pemprov cacat hukum. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sementara Pemda Busel melalui Asisten Dua sudah membeberkan surat pencabutan izin kepada masyarakat. Sehingga kami menganggap surat tersebut adalah surat kaleng," ungkap Rifal kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Dirinya mengaku bakal mengambil langkah hukum agar kasus itu terang benderang.