"Terkait kalimat ilegal yang dilontarkan oleh masyarakat, harus dibuktikan karena hal itu bisa menimbulkan pidana. Ilegal artinya tidak memiliki izin atau La Ode Tarmin tidak memiliki izin pertambangan. Nyatanya Kami memiliki izin dan yang mengeluarkan izin tersebut adalah DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara," bebernya.

Seharusnya, kata Rifal, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara lah yang ilegal karena telah mengeluarkan produk ilegal.

Baca Juga: Sukses Dampingi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Wanita Ini Diganjar Penghargaan Ibu Negara

Menurut Rifal, ketika polemik itu berkaitan dengan mal administrasi, seharusnya didahului dengan teguran tertulis dari pihak berwenang. Hal ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

"Langkah yang tepat adalah evaluasi izin dengan memperbaiki dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mendapat dampak kerusakan lingkungan. Bukan asal cabut," tambahnya.