Dikatakan, dalam ketentuan pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kepada siapa saja yang coba-coba menghalangi atau mengganggu aktivitas pertambangan, maka itu sebuah perbuatan pidana.

"Tidak ada yang kebal hukum. Kita semua sama di mata hukum," ancam Rifal menutup konferensi persnya.

Sebelumnya, DPMPTSP Provinsi Sultra dikabarkan telah mencabut izin penambangan La Ode Tarmin. Hal itu dibenarkan Asisten Dua Busel, Amir Sarlito Womal. Namun hingga kini, surat pencabutan tersebut belum sampai pada pemegang izin.

"Surat dari DPMPTSP di Pemda Busel itu sifatnya tembusan. Kami terima surat tersebut hari Senin 18 April 2022. Terkait dengan eksekusinya, itu kewenangan provinsi," tutupnya. (B)

Reporter: Deni Djohan