KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, pencabutan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak berlaku di wilayahnya yang masih berstatus zona merah COVID-19.
"Bagi zona merah belum bisa kita izinkan," tegasnya, Senin (29/6/2020).
Sulkarnain mengungkapkan, dengan dicabutnya maklumat Kapolri bukan berarti masyarakat bebas untuk berkeliaran dan bebas berkerumun (social distancing).
Sulkarnain menambahkan secara nasional memang maklumat telah dicabut, namun kebijakan terkait maklumat telah diserahkan ke daerah dan berlaku secara parsial di provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk di Kota Kendari, pencabutan maklumat hanya berlaku di wilayah yang sudah berstatus zona hijau namun tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
