Baca juga: Maklumat Kapolri Dicabut, Komisi III DPR Minta Polri Kerjasama dengan Pemda
"Yang diizinkan tetap kita mengacu pada zona hijau tapi tetap harus memenuhi protokol COVID-19," jelasnya.
Dari 65 Kelurahan di Kota Kendari, terdapat lima Kelurahan masih berstatus zona merah yakni, Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua, Kelurahan Madonga Kecamatan Mandonga, Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia dan Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Maklumat tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
