Dalam surat tersebut, La Ode Arusani disangka telah melakukan tindak pidana, Pemalsuan Surat/ Menggunakan Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 264 ayat (1), (2), subsider pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 69 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional.
Menanggapi itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Merdisyam, melalui Kabid Humasnya, AKBP Harry Goldenhardt, mengatakan, sejak Polres Timika menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), secara otomatis Polda Sultra juga menghentikan kasus tersebut.
Ironisnya, Polda Sultra belum pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Padahal selain penggunaan ijazah palsu, H La Ode Arusani juga disangka kasus undang-undang sistem pendidikan nasional. Itu diketahui melalui kode zonasi yang tercatat dalam ijazah H La Ode Arusani milik zonasi Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni 23. Sedangkan kode untuk zonasi Papua 25.
"Sudah dihentikan, karena kasus pokoknya sudah di SP3 di Papua," ungkap Harry Goldenhardt saat dikonformasi melalui via WhatsAppnya Senin (2/12/2019).
Saat ditanya terkait dengan ijazah paket C yang diduga juga bermasalah, pria dengan dua melati dipundaknya itu lebih menegaskan lagi jika kasus tersebut juga telah selesai.
