"Yang jelas untuk kasus tersebut sudah di SP3 kan?," tambahnya.

Perlu diketahui, hingga kini, Polda Sultra belum pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Polda hanya merujuk pada Polres Mimika. Padahal, Arusani tidak hanya disangka soal penggunaan ijazah palsu di Polda, melainkan dilapis undang-undang pendidikan nasional. Artinya, ada perbedaan perkara kasus yang ditangani Polres Mimika dan Polda Sultra. Sehingga Polda Sultra juga harus menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) H. La Ode Arusani.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin