JAKARTA, TELISIK.ID - Pendataan warga di desa dan kelurahan kembali diperketat menjelang pencairan bantuan sosial (Bansos) 2026, pemerintah mengaktifkan lagi Puskesos sebagai pintu layanan utama.

Kementerian Sosial mengaktifkan kembali Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos di tingkat desa dan kelurahan untuk memperkuat akurasi data penerima bantuan sosial. Langkah ini difokuskan pada pembaruan data warga serta pengendalian penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menutup celah kekeliruan administrasi yang selama ini kerap muncul di lapangan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pengaktifan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 dan Instruksi Presiden Nomor 8.

Kedua regulasi itu menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai rujukan utama, sehingga setiap keputusan penyaluran bantuan berbasis bukti faktual dan verifikasi langsung.

Ia menjelaskan peran Puskesos akan ditempatkan sebagai simpul layanan sosial terdepan di desa.