1. Keluarga termasuk kategori miskin atau tidak mampu sesuai hasil pendataan di tingkat desa.

2. Memenuhi kriteria penerima BLT Dana Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Telah masuk dalam daftar penerima yang ditetapkan melalui mekanisme pemerintah desa.

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan statusnya melalui pemerintah desa. Ketentuan penerima dapat mengikuti hasil pendataan dan keputusan yang ditetapkan di masing-masing desa.