MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna tahun ini mengalokasikan dana hibah pada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebesar Rp 150 juta yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Namun dalam perjalanannya, Dispora menyetujui pencairan dana sebesar Rp 75 juta pada KNPI yang tidak terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Di Bumi Sowite ada dua versi KNPI yakni, versi Erwin Gayus dan La Ode Muhram Naadu. Yang terdaftar di Kesbangpol adalah KNPI versi La Ode Muhram Naadu. Namun, dana dicairkan pada KNPI versi Erwin Gayus.

LM Ryfains, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga KNPI Muna versi Muhram mengaku terkejut dengan telah dicairkannya dana hibah pada Selasa, 11 Oktober lalu. Pencairan itu diduga inprosedural. Sebab diduga tidak memiliki SK hibah dari Bagian Hukum Pemkab Muna yang ditandatangani bupati sebagai dasar pencairan.

"Kami anggap pencairan itu inprosedural dan diduga ada permainan dengan Dispora," kata Ryfains, Sabtu (15/10/2022).