Baca Juga: Jembatan Penghubung Konawe dan Konawe Selatan Rusak, Butuh Perhatian Pemprov
Menurut pria yang biasa disapa Ivan itu, sebelum mencairkan dana hibah, harusnya kadispora dan PPTK melakukan verifikasi administrasi dan pengujian kebenaran atas identitas dan eksistensi calon penerima bantuan.
"Kami curiga kadispora dan PPTK memuluskan hibah-hibah ini tanpa kemampuan memahami aturan belanja hibah," ujarnya.
Bukan saja tahun ini, tahun 2021 diduga dana hibah juga dicairkan sebesar Rp 100 juta. Sebagai KNPI yang terdaftar, mereka tidak tahu siapa yang mencairkan dana itu.
"Kalau benar tahun 2021 dananya dicairkan, berarti tahun ini, dananya seharusnya tidak ada. Karena, dana hibah itu tidak bisa diberikan berturut-turut," ungkapnya.
