JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menyalurkan dana PIP tahap kedua pada Agustus 2025. Penerima bantuan diminta mengecek pencairan dengan dua data utama, yaitu NISN dan NIK.
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk tahap kedua pada Agustus 2025. Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhambat masalah biaya sekolah.
Melansir Kompas, Rabu (6/8/2025), penerima PIP tahap kedua dapat berasal dari berbagai jalur, seperti hasil usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi yang sudah diverifikasi. Pemerintah mengingatkan agar setiap siswa segera memeriksa status pencairan.
Cara cek dana PIP bisa dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua dengan menggunakan dua data utama yang wajib disiapkan, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua data ini berfungsi sebagai identitas siswa di sistem verifikasi pencairan.
Adapun PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang agar tidak ada anak usia sekolah yang berhenti belajar hanya karena alasan ekonomi.
