9. Anak dari keluarga dengan lebih dari tiga anak dalam satu rumah

10. Peserta pendidikan nonformal seperti kursus atau lembaga kejuruan

Penyaluran dana PIP pada tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap termin disesuaikan dengan jalur penerimaan siswa.

Berikut rincian jadwal pencairan dana PIP tahun 2025:

Termin 1 (Februari–April): Pemegang KIP dari data DTKS