Baca Juga: Ekspor Tambang Indonesia Tak Lagi jadi Jagoan, Ini Komoditas Penggantinya
Termin 2 (Mei–September): Usulan dinas, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
Termin 3 (Oktober–Desember): Gabungan dari seluruh jalur penerima
Agustus 2025 termasuk dalam periode termin kedua. Artinya, pencairan bantuan akan fokus untuk siswa yang masuk daftar hasil verifikasi dari lembaga terkait yang diajukan pada masa usulan sebelumnya.
Bagi siswa yang belum mencairkan dana pada termin pertama, atau baru ditetapkan dalam SK Nominasi, sangat disarankan segera melakukan pengecekan status pencairan melalui laman resmi Program Indonesia Pintar atau datang langsung ke sekolah masing-masing.
