"Belum bisa saya pastikan (pencairannya)," singkat Amrin Fiini sambil berlalu ketika dicoba konfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Pembayaran gaji 13 ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) pemberian THR dan gaji 13 pada ASN, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2021. Besarannya sebesar satu bulan gaji. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
