"Belum bisa saya pastikan (pencairannya)," singkat Amrin Fiini sambil berlalu ketika dicoba konfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Pembayaran gaji 13 ASN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan (Juknis) pemberian THR dan gaji 13 pada ASN,  pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2021. Besarannya sebesar satu bulan gaji. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali