KENDARI, TELISIK.ID - Pencairan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra hingga kini belum bisa terbayarkan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hj Isma, jika pencairan gaji 13 bagi ASN lingkup Pemprov Sultra masih meninggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Juknisnya, jadi kita belum bisa pastikan, kapan bisa cair," terang Isma saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2020).
Namun katanya, jika PP dan Juknis dari Kemenkeu telah dikeluarkan, maka gaji 13 ASN akan langsung diberikan. Apalagi kata Isma, tahun ini proses pencairan gaji 13 sangat berbeda dari yang sebelumnya.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf pada Masyarakat Bila Kinerja Polri Belum Maksimal
