"Tahun lalu itu bersamaan dengan gaji 14 atau THR, sementara tahun ini PPnya terlambat, apakah ASN tahun ini tetap terima gaji 13 atau tidak, ini  juga yang belum jelas," terangnya.

Ia juga menjelaskan, soal keterlambatan gaji 13 bagi ASN, pihaknya tidak bisa memastikan dengan pengaruh masa pandemi COVID-19 yang saat ini tengah terjadi.

"Karena faktanya tidak ada pengurangan hak-hak pegawai, di luar yang diamanatkan. Refocussing juga tidak mengganggu belanja pegawai," tutupnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin