JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki tahun 2026, rencana pencairan gaji ke-13 bagi ASN kembali dinantikan, terutama terkait waktu pencairan, dasar hukum, serta komponen besaran yang akan diterima.

Memasuki awal 2026, perhatian aparatur sipil negara kembali tertuju pada kebijakan rutin pemerintah terkait pemberian gaji ke-13. Skema tambahan penghasilan ini setiap tahun menjadi salah satu penopang keuangan ASN, khususnya saat memasuki periode kebutuhan pendidikan anak sekolah.

Meski belum diumumkan secara resmi, pola kebijakan sebelumnya memberi gambaran awal mengenai kemungkinan waktu pencairan dan besaran yang akan diterima.

Melansir Metrotvnews, Senin (5/1/2026), gaji ke-13 selama ini diposisikan sebagai instrumen fiskal yang bersifat periodik. Pemerintah mengaturnya melalui peraturan pemerintah sebagai payung hukum, sehingga pencairannya tidak terlepas dari kondisi keuangan negara dan keputusan anggaran tahun berjalan.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai gaji ke-13 2026 selalu berkaitan dengan regulasi tahun sebelumnya.