Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lanjutan mengenai kapan gaji ke-13 dibayarkan. Secara regulasi, pelaksanaan gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan utamanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Aturan ini memuat daftar penerima, komponen penghasilan yang dihitung, serta mekanisme penyaluran anggaran.

Selain itu, besaran gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai perubahan atas peraturan gaji pegawai negeri sipil.

Struktur penghasilan pokok tersebut menjadi rujukan utama dalam menentukan nominal akhir gaji ke-13 untuk tiap golongan dan masa kerja.

Hingga Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Meski begitu, pola pembayaran tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan.