Perbedaan tersebut mengikuti struktur pangkat, masa kerja, dan jenis kepegawaian, baik PNS, TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berikut ini rincian estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan terakhir yang masih berlaku dan menjadi acuan sementara sebelum ada pembaruan regulasi 2026:
1. PNS dan ASN lainnya termasuk TNI/Polri
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
