Konsistensi pola pencairan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa gaji ke-13 ditempatkan sebagai instrumen dukungan pendapatan tambahan bagi aparatur negara. Dengan jadwal yang umumnya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga, tambahan penghasilan ini menjadi bagian dari perencanaan keuangan tahunan ASN.
Sampai pengumuman resmi diterbitkan, aparatur sipil negara dan PPPK masih menunggu kepastian jadwal.
Pemerintah pusat biasanya menyampaikan keputusan tersebut beberapa bulan sebelum penyaluran, bersamaan dengan terbitnya peraturan pelaksanaan. Untuk sementara, pertengahan tahun tetap menjadi perkiraan waktu paling mendekati berdasarkan pola sebelumnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
