JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai pemotongan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 kembali menjadi sorotan publik, khususnya kalangan pekerja dan serikat buruh.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dianggap berkaitan langsung dengan hak pekerja saat memasuki masa tidak aktif bekerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu tersebut dengan menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan aturan yang berlaku bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (27/6/2026).
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta.
