Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya

Selain itu, terdapat pula ketentuan tarif progresif untuk kondisi pencairan tertentu sesuai regulasi perpajakan.

Menurut Mirah, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari kalangan serikat pekerja karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau sedang menghadapi tekanan ekonomi.

"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," kata Mirah Sumirat dalam siaran pers, 25 Juni 2026.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi lama yang masih berlaku hingga saat ini.