Kedua, pencairan lebih dari dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan rentang 5 hingga 30 persen.
Isu ini masih menjadi perhatian publik di tengah perdebatan mengenai kebijakan perlindungan dan hak pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
