Kedua, pencairan lebih dari dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan rentang 5 hingga 30 persen.

Isu ini masih menjadi perhatian publik di tengah perdebatan mengenai kebijakan perlindungan dan hak pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin