Melalui link tersebut, penerima dapat masuk menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK dan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN. Selanjutnya, mereka harus mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
