Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Sekolah Diberi Kewenangan Mengusulkan Penerima PIP

Melansir laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (8/9/2026), aturan terbaru juga memberikan kewenangan lebih besar kepada satuan pendidikan dalam proses pengusulan calon penerima PIP.

Mulai 2026, sekolah dapat melakukan verifikasi murid yang dinilai layak menerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. Sebelumnya, sekolah harus memperbarui dan memvalidasi data murid melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk proses pengusulan melalui SIPINTAR. Berdasarkan hasil verifikasi, sekolah menyusun daftar prioritas murid penerima PIP sesuai dengan jumlah target sasaran yang tersedia.