Daftar tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah. Selanjutnya, sekolah mengusulkan calon penerima kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIPINTAR.

Dinas Pendidikan tetap memiliki peran dalam mengawasi dan memvalidasi proses tersebut. Pengawasan dilakukan terhadap penyusunan dan penetapan daftar prioritas penerima PIP oleh satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga memvalidasi daftar prioritas yang diusulkan sekolah serta memastikan jumlahnya sesuai dengan target sasaran penerima PIP.

Jika sekolah belum melakukan verifikasi dan validasi hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengusulkan calon penerima, atau jumlah usulannya kurang dari target prioritas, Dinas Pendidikan dapat menyusun daftar prioritas penerima PIP.

Besaran PIP 2026 Ditetapkan per Semester