JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pengetatan mulai disiapkan pemerintah dalam skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2026.
Kebijakan ini muncul seiring upaya pembaruan aturan teknis yang menyasar mekanisme penelitian hingga batas waktu penyelesaian restitusi, dengan tujuan meningkatkan kepastian administrasi dan kualitas layanan perpajakan secara menyeluruh.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Revisi ini menitikberatkan pada penguatan proses verifikasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan restitusi dipercepat diberikan oleh otoritas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki peran lebih besar dalam melakukan penelitian administratif atas setiap permohonan restitusi. Proses ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah permohonan dapat diproses lebih lanjut atau tidak.
