Baca Juga: Pajak Penghasilan Mau Dinaikan IMF, Purbaya Fokus Dorong Ekonomi 5 Persen dan Tak Mau Daya Beli Masyarakat Lemah

Penelitian tersebut mencakup pemenuhan syarat formal hingga validitas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Dalam dokumen resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP), dijelaskan bahwa keputusan restitusi dipercepat tetap bergantung pada hasil penelitian tersebut.

“Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya syarat formal dan terdapat kelebihan pembayaran, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,” tulis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP), seperti dikutip dari Tirto, Kamis (16/4/2026).

Sebaliknya, dalam kondisi tertentu permohonan restitusi tidak dapat diproses lebih lanjut. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan administratif atau tengah menjalani proses pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan berpotensi mengalami penolakan atas pengajuan percepatan restitusi tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam sistem perpajakan.