Rancangan aturan baru ini juga menetapkan batas waktu penyelesaian yang lebih terukur. Untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dengan skema dipercepat, waktu penyelesaian maksimal ditetapkan selama tiga bulan sejak permohonan diterima.
Sementara itu, untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jangka waktu yang diberikan lebih singkat, yakni maksimal satu bulan.
Pengaturan batas waktu ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian proses bagi Wajib Pajak sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Peluang Purbaya Tambah Pemasukan Negara Tanpa Bebani Wajib Pajak, Begini Mekanismenya
Dengan adanya standar waktu yang jelas, proses administrasi diharapkan berjalan lebih tertib dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
