PMK hasil revisi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan baru ini juga akan mencabut serta menggantikan sejumlah regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan sistem perpajakan saat ini.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang berkelanjutan. Penyesuaian aturan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib Pajak tetap berjalan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas yang lebih baik dalam setiap prosesnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin