- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.

- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 10 persen.

- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 30 persen.

- Peserta mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama perusahaan.