- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 10 persen.
- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 30 persen.
- Peserta mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama perusahaan.
