Peserta perlu melakukan login, memastikan data kepesertaan telah diperbarui, memilih menu klaim JHT, menentukan alasan pengajuan seperti resign atau PHK, serta menjalani verifikasi wajah. Setelah seluruh tahapan selesai, peserta tinggal menunggu konfirmasi pencairan.
Ketiga, melalui layanan Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Jalur ini umumnya digunakan untuk saldo di atas Rp 10 juta atau apabila peserta mengalami kendala pada aplikasi JMO.
Peserta diminta mengakses situs resmi Lapak Asik, mengisi data kependudukan dan kepesertaan, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta, dan surat keterangan kerja, serta mengikuti wawancara verifikasi melalui panggilan video sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan berbagai opsi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan bagi peserta. Digitalisasi proses klaim diharapkan dapat mempersingkat waktu pengajuan sekaligus meminimalkan kontak fisik, tanpa mengurangi akurasi verifikasi data.
