Mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, Prabowo menyebutkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Namun, untuk pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia belum memberikan detail lebih lanjut.
Prabowo memastikan bahwa pencairan THR bagi PNS dan PPPK akan tetap dilakukan sesuai aturan yang sedang disusun oleh pemerintah.
"Nanti itu sedang diatur," tambahnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan pernyataan terkait pencairan THR bagi pekerja. Menurutnya, THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
