Pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran
Anggaran disiapkan oleh pemerintah pusat dan daerah
2. Pegawai Swasta
Pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
Mekanisme pembayaran sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7)
Redaksi ✓
Pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran
Anggaran disiapkan oleh pemerintah pusat dan daerah
2. Pegawai Swasta
Pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
Mekanisme pembayaran sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing