3. Pegawai BUMN dan BUMD
Pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
Besaran dan mekanisme diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7)
Redaksi ✓
3. Pegawai BUMN dan BUMD
Pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
Besaran dan mekanisme diatur oleh Menteri Tenaga Kerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin