Pencairan THR 2025 PNS, Pegawai Swasta dan BUMD Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7)
R
Redaksi ✓
11 Maret 2025
2 Menit Baca
14 Dilihat
Presiden Prabowo memastikan THR cair sebelum Lebaran tiba. Foto: Repro Antara.