KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa perusahaan yang sedang merekrut tenaga kerja biasanya mensyaratkan kartu kuning kepada para pelamar kerja. Kartu ini tidak hanya dapat dibuat oleh calon pendaftar PNS saja, namun ada pula beberapa perusahaan swasta yang mensyaratkan kartu kuning untuk bisa mengikuti tahapan seleksi.

Dilansir dari Detik.com, kartu kuning adalah jenis kartu yang dikeluarkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Dengan memiliki kartu kuning, kamu akan terdaftar secara resmi sebagai seorang pencari kerja. Data yang dicantumkan dalam kartu kuning antara lain nama lengkap pemilik, NIK sesuai KTP, data kelulusan, hingga riwayat pendidikan.

Data tersebut nantinya akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan. Mengutip dari website Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah secara tegas mengatakan bahwa pembuatan kartu kuning dapat memudahkan perencanaan tenaga kerja. Ketika sebuah lowongan pekerjaan tersedia, harapannya posisi tersebut dapat segera terisi.

Tidak hanya memudahkan pencari kerja, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kartu kuning. Jika telah berhasil mendapatkan pekerjaan, maka kamu wajib melapor telah diterima bekerja kepada instansi terkait di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dikutip dari Kompas.com, simak syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 di bawah ini.