1. Fotokopi KTP
2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Kartu kuning adalah jenis kartu yang dikeluarkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Dengan memiliki kartu kuning, kamu akan terdaftar secara resmi sebagai seorang pencari kerja
Redaksi ✓
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.