Baca Juga: Jelang Penerimaan TKL, Disnakertrans Konawe Pastikan Penerbitan Kartu Kuning Tanpa Pungli

Selain secara online, cara membuat kartu kuning lainnya adalah dengan melakukannya secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal. Syarat yang diperlukan sama saja dengan membuat kartu kuning secara online, seperti dijelaskan di bawah ini.

1. Pergilah ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu.

2. Cari bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan kartu kuning atau AK1. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning.