JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan sidang pemeriksaan pelapor pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Dalam sidang ini MKMK mengungkap 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyebut 10 persoalan yang dilaporkan oleh para pelapor.  

“Jadi yang anda (pelapor) persoalkan hari ini, (pertama), utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga,” ungkap Jimly dalam sidang.

Kedua, Hakim Konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Ketiga, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

“Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal,” ujarnya.