Baca Juga: Makan Siang Bareng Tiga Bacapres Dinilai Dramaturgi Politik, PKS Anggap Jokowi 'Cuci Piring' demi Gibran

Persoalan keempat, Hakim Konstitusi juga dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK. Kelima, Hakim Konstitusi dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Hakim MK.

“(Keenam) ada juga (laporan) soal pembentukan MKMK. (Dianggap) lambat padahal sudah di diperintahkan oleh undang-undang,” sebut Jimly.

Persoalan ketujuh, Hakim Konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis. Kesembilan, Hakim Konstitusi pun dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar.

“Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV,” sindir Jimly.