Persoalan kesepuluh, kata Jimly, Hakim Konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Perkara Nomor 29-51-55.
Jimly menegaskan, pemeriksaan terhadap Hakim MK bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik pada MK. Karena itu, bila salah satu hakim MK terbukti melanggar kode etik, hukuman yang akan diberikan berupa hukuman etik, yang bertujuan mendidik dan membuat jera hakim.
Majelis Kehormatan MK akan mempercepat pembacaan putusan pada Selasa (7/11/2023) mendatang, sebagaimana permintaan pelapor pertama, untuk menyesuaikan dengan jadwal penetapan capres dan cawapres KPU.
Jika Hakim MK terbukti melanggar kode etik, putusan Hakim MK yang menerima sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres bisa batal, begitupula pendaftaran capres dan cawapres yang didasarkan pada putusan itu.
“Kalau kita tolak (usulan percepatan keputusan), timbul kecurigaan juga kalau kita sengaja berlindung di balik prosedur jadwal (untuk tidak membatalkan putusan MK),” jelas Jimly.
