Majelis Kehormatan MK akan kembali memeriksa Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim buntut putusan mengenai batas usia minimal capres-cawapres. Jimly memastikan, sidang yang akan digelar pada Jumat (3/11/2023) lusa, juga akan memeriksa memeriksa Hakim Konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat.
“Kami akan panggil sekali lagi Pak Anwar Usman. Kemungkinan Pak Arief juga kami panggil. Kemudian, panitera juga kami pangil,” bebernya.
Pemeriksaan panitera diperlukan lantaran dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 ini berkenaan dengan tugas panitera. “Ada beberapa isu yang terkait dengan mereka (panitera) juga soal prosedur administrasi,” ujar Jimly menambahkan.
Anwar Usman menjadi hakim terlapor yang paling banyak dilaporkan. Dia sudah menjalani sidang pemeriksaan pertama sebagai hakim terlapor pada Selasa (31/10/2023).
Jimly usai sidang merespons penolakan Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, terkait jadwal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
