Jimly menjelaskan, jadwal putusan keputusan tersebut harus menyesuaikan tahapan pemilu di KPU. Sebab, sejumlah terlapor meminta agar putusan ditetapkan sebelum penetapan capres-cawapres.
“Jadi, kalau dibuat majelis baru tanpa melibatkan hakim terlapor, itu bisa berubah putusannya. Kalau itu terjadi tetapi pencapresannya sudah selesai, itu kan enggak bisa lagi mengubahnya,” urai Jimly.
Sebelumnya, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, keberatan dengan rencana MKMK yang akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dan delapan Hakim Konstitusi lainnya pada 7 November 2023. Menurut Petrus, MKMK memiliki masa bakti selama satu bulan hingga 24 November 2023 untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Dia menilai MKMK tidak memberikan kesempatan secara maksimal kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporannya.
“Nampaknya setelah Mahkamah Konstitusi dirusak, kini MKMK pun dicoba dirusak. MKMK sudah tidak mandiri lagi dan sudah dikendalikan oleh proses politik di KPU bahkan dari Istana,” tegas Petrus, Rabu (1/11/2023).
