Dia menampik anggapan putusan perkara tersebut sarat kepentingan politik. Dia menegaskan bahwa putusan tersebut murni karena menyangkut muruah institusi. Kendati demikian, Arief mengatakan sembilan hakim MK sadar penuh bahwa MKMK harus dibentuk untuk mengusut laporan masyarakat yang masuk terkait putusan dimaksud.
Arief menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang. Dia diperiksa setelah Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi lainnya Enny Nurbaningsih.
Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
