Selain melakukan penelaah, Prof Zamrun juga akan diberikan hak untuk memberi klarifikasi atas dugaan plagiat tersebut.

"Klarifikasi itu juga ada dalam Permen. Bahwa seseorang tersangka atau diduga melakukan plagiat harus memberi klarifikasi," terangnya.

Olehnya itu, nasib pencalonan Prof Muh Zamrun sebagai Balon Rektor UHO tergantung dari hasil penelaah Senat apakah ia benar melakukan plagiat atau tidak.

"Yang pasti secepatnya akan dilakukan supaya prosesnya kembali dilakukan," pungkasnya. (B)

Reporter: Kardin