Keinginan untuk mencaplok Kolegium dari organisasi profesi dan tenaga kesehatan dengan menggunakan kekuatan UU dan kekuasaan pemerintah, kemudian menempatkannya sebagai alat kelengkapan Konsil, tentu saja legal tetapi itu tidak baik dan sangat tidak bijak. Sebab, akan memperburuk hubungan antara Konsil dan organisasi profesi dan tenaga kesehatan.
Andai pun pencaplokan itu berakibat terjadinya dualisme Kolegium, satu tetap berada di lingkungan organisasi profesi dan satu lagi ditempatkan sebagai alat kelengkapan Konsil, itu pun tidak baik dan sangat tidak bijak. Sebab, akan mengakibatkan terjadinya konflik antar dokter di dalam satu profesi.
Pencaplokan Kolegium apa pun bentuknya tentu sangat tidak menguntungkan. Sebab, hanya mengakibatkan matinya Kolegium sebagai pengasuh, perawat, dan pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan (iptekdokes). Dampak dari matinya Kolegium adalah matinya iptekdokes.
Matinya iptekdokes adalah matinya profesi kedokteran dan tenaga kesehatan. Matinya profesi kedokteran dan tenaga kesehatan adalah matinya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh orang yang berbangsa Indonesia. Lalu, siapa rugi dan siapa yang untung? Karena itu, masih kita berpikir waras dan bertindak bijak demi Indonesia kita. Wallahu a'lam bishawab. (*)
